
Di era globalisasi modern, pesatnya perkembangan teknologi tentunya mendorong perubahan yang lebih cepat dalam sendi-sendi kehidupan manusia. Berefleksi pada Hukum Moore (Moore’s Law), setiap 18 bulan jumlah transistor pada integrated circuti bertambah dua kali lipat.[1] Hal ini berpengaruh kepada peningkatan kecepatan proses komputasi secara eksponen dari waktu ke waktu.[2] Sebagai contoh, suatu ponsel pintar yang dirilis pada tahun 2017 memiliki kekutan pemrosesan dari Cray-2, komputer super paling mutakhir di dunia pada tahun 1985–suatu waktu dimana kekuatan dua konsol video game kontemporer lebih kuat dari komputer yang menghantarkan manusia ke bulan pada tahun 1969. Lebih lanjut, saat ini kapasitas penyimpanan data (data storage) telah mencapai titik kritis dan terus bertumbuh secara eksponen, namun di sisi lain peningkatan pengembangan keterampilan dan pendidikan manusia masih linier.[3] Pada akhirnya, perkembangan teknologi akan mencapai satu titik dimana terjadi “revolusi” secara menyeluruh bagi pola kehidupan manusia.
Pada tahun 2016 silam, terdapat gagasan baru dari adanya revolusi industri ke-4, atau yang lebih dikenal dengan terminologi Industrial Revolution 4.0 (“IR 4.0”). IR 4.0 membuktikan bahwa saat ini teknologi–utamanya teknologi digital–telah menjadi jauh lebih mutakhir dan terintegrasi. IR 4.0 menghadirkan teknologi yang baru berkembang (emerging technologies) ke beragam sektor secara meluas, antara lain: Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT) dan Biotechnology. Walaupun dalam tahap emerging, teknologi-teknologi tersebut mampu berjalan bersamaan, bahkan mengamplifikasi satu sama lainnya dalam irisan dari fusi teknologi lintas elemen: fisik, biologis, dan digital.[4] Inovasi tersebut menjadi katalis perubahan pola-pola konservatif masyarakat dan ekonomi global ke arah yang lebih baik dengan dasar efisiensi yang diberikan teknologi.[5]
Beriringan dengan perkembangan teknologi, para pelaku pasar sektor Ekonomi Digital–yang mana memanfaatkan teknologi dalam model bisnisnya–telah menjadi kunci dari pertumbuhan ekonomi di beberapa kurun waktu terakhir. Digitalisasi memberikan dampak yang lebih dari konteks teknologi digital itu sendiri.[6] Di Indonesia, diprediksi sektor teknologi pada tahun 2020 memiliki valuasi bisnis sebesar 135,364 Triliun Rupiah, serta diiringi prediksi peningkatan nilai transaksi sebesar lebih dari 100% pada tahun 2022. Adapaun pada Kuartal 1 tahun 2017, investasi pada sektor teknologi mencapai angka 40 Triliun Rupiah, posisi ketiga terbesar setelah sektor minyak dan gas bumi, dan sektor pertambangan.[7] Prediksi tersbeut menunjukkan sinyal positif terhadap perkembangan Ekonomi Digital ke depan, yang mana perkembangannya terbantu oleh dampak positif yang diberikan teknologi dalam model-model bisnis konvesional.[8]
Perkembangan teknologi tidak semata membawa kesempatan baru, terdapat tantangan baru yang juga harus diantisipasi. Salah satunya ialah ekses dari perubahan yang terjadi terlalu cepat. Perubahan turut membawa dampak negatif bagi manusia apabila para pemangku kepentingan masih belum siap membendungnya secara bijak. Salah satu contoh pada tahun 2018 silam, terdapat skandal Cambridge Analytica yang menyangkut penyalahgunaan data pribadi bagi kepentingan pihak tertentu. Dalam skandal tersebut 50 juta data pribadi berhasil dikumpulkan untuk kepentingan komersil Cambridge Analytica.[9] Adapun contoh lain di Indonesia yakni kasus salah satu perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), Rupiah Plus. Rupiah Plus dinilai menyalahgunakan data ptibadi nasabah, dengan mengakses kontak ponsel nasabah apabila terjadi keterlamabatan dan gagal bayar.[10]
Beralih ke sudut pandang persaingan usaha, teknologi turut berpotensi memberikan insentif inklusif (inclusivity) bagi pelaku usaha. Namun, hal yang berlawanan juga dapat terjadi. Sebagai contoh ialah pelaku usaha dengan model bisnis daring yang umumnya bergerak dalam kekosongan hukum (regulatory vacuum), sehingga menciptakan keunggulan bagi para pelaku daring daripada para pelaku usaha konvensional. Berkaca dari fenomena aplikasi ride-hailing seperti Go-Jek. Pada awal Go-Jek hadir di Indonesia, pemerintah masih belum memiliki peraturan yang secara khusus mengatur model bisnis Go-Jek. Hasilnya, para pelaku usaha yang terlebih dahulu berkecimpung di bidang transportasi seperti ojek dan taksi konvensional tidak dapat bersaing dengan kemudahan yang diberikan ke konsumen dari aplikasi Go-Jek.
Menyikapi beragam persoalan di atas, kebutuhan akan tindakan rekayasa sosial (social engineering) bagi masyarakat menjadi urgen untuk menciptakan kerangka sosial yang ideal bagi perkembangan teknologi. Di Indonesia, rekayasa sosial dibagi menjadi dua kelompok: kelompok masyarakat yang beradaptasi cepat terhadap perkembangan dan kelompok masyarakat yang lamban dalam menerima perubahan karena masih terikat dengan nilai-nilai konservatif.[11] Apabila rekayasa sosial tetap diberlakukan, maka terdapat dampak negatif bagi kelompok yang lamban untuk menerima perubahan seperti kesenjangan sosial, penyimpagan dari nilai-nilai dasar, dan disorganisasi masyarakat.
Pada titik ini, konsep hukum hadir untuk mengarahkan dan mengantisipasi dampak negatif dari rekayasa sosial yang terjadi di Indonesia.[12] Sistem hukum kontinential milik Indonesia dinilai sangat layak untuk menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial, sehingga perubahan sosial dapat dikendalikan melalui instrumen kebijakan pemerintah. Namun, perlu dicatat bahwasanya apabila hukum hendak berfungsi sebagaimana mestinya, maka hukum harus dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.[13]
Selanjutnya bagi disiplin ilmu hukum, terdapat dua permasalahan yang timbul di tengah persoalan perkembangan teknolgi: Pertama, ialah mengenai bagaimana peran hukum dalam dinamika perkembangan teknologi; Kedua, bagaimana teknologi memengaruhi disiplin ilmu hukum. Kedua permasalahan tersebut saling berkaitan satu sama lainnya. Diperlukan kajian secara menyeluruh bagi keduanya agar ilmu hukum bisa tetap relevan di arus perkembangan teknologi.
Permasalahan tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan, tak terkecuali institusi pendidikan tinggi untuk saat ini dan kedepan. Memasuki IR 4.0, Institusi pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam membantu perkembangan teknologi dengan cara mengedukasi dan menyiapkan civitas akademika untuk dapat tetap kompeten di tengah perkembangan pesat teknologi.[14]
Kualifikasi kerja yang dibutuhkan di masa yang akan datang tentunya berbeda dengan kualifikasi kerja terdahulu. Kualifikasi kerja di masa mendatang menekankan pada kemampuan digital (digital competence) dankomunikasi manusia dengan mesin(human-machine communication).[15] Mengingat adagium hukum het recht hinkt achter de feiten aan, hukum selalu tertinggal dengan peristiwanya atau sesuatu hal yang akan diatur. Terdapat jarak antar hukum dan gejala sosial yang lahir di masyarakat. Oleh karenanya, untuk memperkecil jarak tersebut, Fakultas Hukum UGM sebagai institusi pendidikan tinggi dirasa perlu untuk mengambil peran dalam menghadapi tantangan ini dengan cara mengembangkan berbagai aspek pendidikan termasuk sumber daya manusia dan program penunjang sebagai wadah untuk mendukung dan mempersiapkan civitas akademika untuk dapat menghadapi tantangan di era IR 4.0.
Dalam bidang akademik, Fakultas Hukum UGM telah melakukan langkah aktualisasi dalam menghadapai permasalahan tersebut melalui pembentukan Kanal Pengetahuan Fakultas Hukum UGM. Kanal Pengetahuan Fakultas Hukum UGM memiliki 3 (tiga) Menara Ilmu yang mana salah satunya, Viva Justicia, memiliki fungsi untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait dengan keilmuan dan isu hukum teknologi saat ini. Namun, berangkat dari kompleksnya permasalahan diatas, perlu kehadiran Pusat Kajian yang memiliki lingkup secara spesifik dalam bidang hukum teknolgi. Hal ini tentunya turut membantu pencapaian sasaran kinerja akademik dalam rangka menigkatkan indeks UGM di tingkat dunia.
Kehadiran
Center For Law, Technology, RegTech & LegalTech Studies (CTRL) UGM akan
menciptakan wadah diskursus keilmuan antara hukum dan teknolgi, serta produk-produk baru yang lahir dari fusi
teknologi dan hukum, yakni regulatory technology dan legal
technology di Fakultas Hukum UGM. Di samping itu, CTRL UGM juga memiliki
visi untuk mempertemukan serta menghasilakan berbagai persepektif baik dari
segi teknis, praktis, maupun disiplin ilmu hukum untuk menghadapi isu-isu di
atas.
[1] Computer History Museum, “The Silicon Engine, 1965 – ‘Moore’s Law’ Predicts the Future of Integrated Circuits”, http://www.computerhistory.org/semiconductor/timeline/1965-Moore.html, diakses 26 Februari 2019 pukul 10.32 WIB.
[2] Moore G., “Life Fellow Proceedings of the IEEE”, IEEE, Vol. 86, No. 1, Januari, 1998.
[3] Barro, Robert J. & Lee, Jong Wha., “A New Data Set of Educational Attainment in The World, 1950-2010”, Journal of Development Economics, Elsevier, vol. 104(C), April, 2010, hlm. 42.
[4] Klaus Schwab, 2016, The Fourth Industrial Revolution, World Economic Forum, Geneva, hlm. 7.
[5] Ibid., hlm. 12.
[6] OECD, “Hearings: The Digital Economy, Directorate For Financial And Enterprise Affairs Competition Committee OECD”, DAF/COMP(2012)22, 2012, hlm. 5.
[7] TEMPO, “Ekonomi Digital di Indonesia: Raksasa Asia Tenggara?”, https://investigasi.tempo.co/193/ekonomi-digital-di-indonesia-raksasa-asia-tenggara, diakses 26 Februari 2019 pukul 11.02 WIB.
[8] Irene Aldridge dan Steven Krawciw, 2017, What Investors Should Known About FinTech, High-Frequency Trading, and Flash Crashes, Wiley, New Jersey, hlm. 13.
[9] Derrick, G.E.1 , et.al., Towards Characterising Negative Impact: Introducing Grimpact, 23rd International Conference on Science and Technology Indicators “Science, Technology, and Innovation Indicators in Transition”, 2018, hlm. 1202.
[10] Ferrika Sari, Kontan, “YLKI Melaporkan Rupiah Plus ke OJK”, https://keuangan.kontan.co.id/news/ylki-melaporkan-rupiah-plus-ke-ojk, diakses 23 Februari 2019 pukul 11.49 WIB.
[11] Harpani Matnur, 1st International Conference on Social Sciences Education “Multicultural Transformation in Education, Social Sciences and Wetland Environment” (ICSSE 2017): Law as Tool of Social Engineering”, Advances in Social Science, Education and Humanities Research (ASSEHR), Vol. 147, hlm. 120.
[12] Ibid., hlm. 119.
[13] Ibid., hlm. 120.
[14]CISCO, “The Role and Opportunities for Universitites in the Digital Economy”, https://blogs.cisco.com/education/the-role-and-opportunities-for-universities-in-the-digital-economy, diakses 28 Februari 2019 pukul 13.02 WIB.
[15] S.R Sorko dan Rabel B., The Future of Employment – Challenges In Human Resources Through Digitalization, Scientific Proceedings I International Scientific Conference “Industry 4.0”, 2016, hlm. 38.