
Pertumbuhan Ekonomi Digital di era globalisasi menjadi katalis bagi inovasi teknologi yang menyediakan efisiensi lebih bagi beragam sektor. Bagi sektor keuangan, efisiensi mendorong para pemangku kepentingan untuk melakukan integrasi teknologi dalam model-model bisnis konvensional.[1] Salah satunya ialah teknologi blockchain. Blockchain lahir sebagai respon terhadap status quo arsitektur jaringan konvensional yang pada umumnya memiliki bentuk tersentralisasi (centralized). Atas gagasan tersebut, penggunaan teknologi blockchain meningkat cukup signifikan selama empat tahun terakhir.[2]
Blockchain 101
Blockchain–atau dapat ditulis dengan redaksi “block chain”[3]–diartikan sebagai salah satu jenis struktur data dari teknologi buku besar yang terdistribusi (distributed ledger technology/DLT). Buku besartersebut memuat informasi dalam blok-blok tertentu (block). Block tersebut tersambung dalam susunan data secara berantai (data chain), tidak terputus,dan dilindungi menggunakan kriptografi.[4]Perlindungan kriptografidihadirkan melalui fitur cryptographic hash–rangkaian kode yang berfungsi untuk melakukan enkripsi suatu informasi dari block sebelumnya[5]–dalam setiap block dengan catatan waktu dan data informasi yang telah terverifikasi dalam buku besar.[6]
Blockchain membawa inovasi baru di antara arsitektur jaringan yang umumnya digunakan. Sebagai contoh, industri perbankan Indonesia memiliki sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk penyelesaian transaksi perbankan yang mana setiap data transaksi ditransmisikan ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer/RCC) di Bank Indonesia untuk proses penyelesaian akhir transaksi (settlement).[7] Arsitektur jaringan tersebut mengusung konsep tersentralisasi (centralized), berbeda dengan blockchain yang menggunakan konsep terdesentralisasi (decentralized).[8]
Walaupun blockchain terdesentralisasi, data transaksi dalam jaringan terjamin validitasnya. Hal ini disebabkan para pihak dalam jaringan blockchain sendiri yang memverifikasi data transaksi. Lebih lanjut, umumnya data yang sudah tervalidasi dan tercatat dalam blockchain tidak dapat dibuah secara sepihak oleh satu node.[9] Menurut Melanie Swan, insentif seperti ini memberikan efisiensi untuk mengorganisir suatu infrastruktur melalui automasi pengalokasian aset.[10] Bagi pelaku usaha, utamanya dalam sektor teknologi dan keuangan, pemanfaatan blockchain mampu melahirkan keunggulan kompetitif (competitive advantage). Namun, di samping keuntungan yang ditawarkan blockchain, melihat perkembangan teknologi blockchain yang sangat cepat, sektor keuangan diperkirakan akan menjadi salah satu sektor yang terdisrupsi.[11] Seperti halnya teknologi disruptif lainnya, terdapat aspek implementasi blockchain yang menjadi penting untuk dipertimbangkan.[12]
Implementasi Blockchain
Implementasi teknologi blockchain yang paling umum digunakan ialah virtual currency.[13] Virtual currency berbasis blockchain pertama kalidisebarluaskan oleh seorang pseudonim bernama Satoshi Nakamoto pada tahun 2008 dengan nama Bitcoin.[14] Bitcoin memiliki visi sebagai sistem transaksi elektronik tanpa bersandar pada kepercayaan. Di sisi lain, terdapat teknologi “kontrak pintar” (smart contract) berbasis blockchain. Smart contract merupakan “kontrak” yang mampu dieksekusi secara otomatis tanpa perlu adanya campur tangan manusia (self-executing contract).[15] Semenjak protokol smart contract dipublikasikan oleh Ethereum ke publik pada tahun 2015,[16] teknologi smart contract kerap dimanfaatkan untuk penggalangan dana secara daring (crowdfunding).[17]Skema tersebut umumnya dikenal dengan istilah Penawaran Koin Perdana (Initial Coin Offering/ICO). ICO memberikan kemudahan bagi para pelaku perusahan rintisan (startup) untuk mengumpulkan dana dari investor yang mana dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan suatu proyek. Adapun pendapat dari Wulf A. Kaal dan Marco Dell’Erba yang menyatakan ICO sebagai cara pendanaan efisien dengan biaya minim serta sebagai model pembiayaan baru yang “mendemokrasikan” cara-cara pembiayaan konvensional seperti menghilangkan peran pihak ketiga dalam mekanismenya.[18]
Selain kedua bentuk implementasi di atas, masih terdapat bentuk implementasi teknologi blockchain di berbagai macam industri seperti hak kekayaan intelektual, kesehatan, dan administrasi pemerintah. Meskipun demikan, sektor keuangan ialah sektor pertama dan paling utama bagi implementasi teknologi blockchain.[19] Dalam gempuran disrupsi perusahaan teknologi finansial (financial technology) di sektor keuangan, para incumbent memerlukan terobosan teknologi yang tepat untuk bertumbuh.[20] Blockchain menjadi salah satu opsi ideal bagi perusahaan konvensional seperti industri perbankan untuk bertahan dengan merevolusi teknologi yang mendasari jalannya bisnis.[21]
Kendati adanya nilai tambah yang diekstrak dari implementasi teknologi blockchain, masih terdapat permasalahan. Bagi Bitcoin, “serangan 51%” (51% attack) menjadi isu keamanan utama dari sistem berbasis blockchain. Menanggapi hal tersebut, Ning Shi berpendapat bahwasanya hal tersebut berpotensi terjadi akibat arsitektur jaringan blockchain. Kekuatan komputasi dalam sistem Bitcoin dapat terkonsentrasi oleh satu pihak dibawah mekanisme konsensus proof-of-work.[22] Artinya, apabila terdapat satu pihak yang memiliki kekuatan komputasi sebesar 51% dari keseluhruhan pihak lain dalam jaringan, maka pihak tersebut dapat mengatur data transaksi yang tercatat pada buku besar. Hal ini dapat disalahgunakan untuk memanipulasi transaksi yang tercatat. [23] Selain itu, bagi ICO yang memberikan kemudahan dalam penggalangan dana secara daring justru menjadi salah satu modus operandi penipuan (scam) daring. Menurut Satis Group, 78% ICO yang dilaksanakan pada tahun 2017 ialah penipuan.[24] Oleh sebabnya, sentimen negatif masyarakat lahir bagi ICO, lebih lanjut, terhadap teknologi blockchain yang mendasarinya. Menyikapi persoalan di atas, pemerintah perlu mempetimbangkan blockhain dengan persepsi yang tepat sehingga regulator dapat menyusun pengaturan ideal bagi blockchain di masyarakat. Di Indonesia, perkembangan blockchain dapat tercermin pada kehadiran Asosiasi Blockchain Indonesia.[25] Adapun terdapat wacana penggunaan teknologi blockchain bagi industri halal tanah air.[26] Blockchain dinilai sebagai kunci sukses bagi pengembangan sistem pembayaran di industri perbankan Indonesia. Bagi regulator, hal ini tentu menjadi kesempatan sekaligus tantangan.
Tantangan Implementasi Blockchain
Tantangan tersebut direfleksikan dari status quo pengaturan blockchain di Indonesia. Pengaturan blockchain telah tercakup pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keungan, dan Perturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Akan tetapi, secara garis besar pengaturan blockchain di Indonesia masih belum memiliki kerangka pengaturan komprehensif yang secara khusus berkaitan dengan implementasi teknologi blockchain di Indonesia. Hal ini menjadi polemik, mengingat potensi adanya ekses dari implementasi teknolgi blockchain di Indonesia apabila payung hukum belum mengakomodir secara menyeleruruh.
Dibandingkan dengan kerangka pengaturan di negara lain seperti Singapura maupun Jepang, Indonesia masih tertinggal. Ketertinggalan ini menahan para pelaku-pelaku industri untuk mengembangkan inovasi baru memanfaatkan blockchain. Padahal, sebagaimana yang tertulis di atas, teknologi blockchain menawarkan beragam nilai tambah yang secara eksklusif hanya dimiliki oleh teknologi bockchain.
Referensi:
[1] Irene Aldridge dan Steven Krawciw, 2017, What Investors Should Known About FinTech, High-Frequency Trading, and Flash Crashes, Wiley, New Jersey, hlm. 13.
[2] Statista, “Number of Blockchain wallet users worldwide from 1st quarter 2015 to 3rd quarter 2018”, https://www.statista.com/statistics/647374/worldwide-blockchain-wallet-users/, diakses 10 Januari 2019.
[3] Jerry Bristo dan Andrea Castillo, 2013, Bitcoin: A Primer for Policymakers, Mercatus Center, George Mason University, Arlington, hlm. 4.
[4] Arvind Narayanan, et al., 2016, Bitcoin and Cyptocurrency Technologies: A Comprehensive Introduction, Princeton University Press, Princeton, hlm. 38.
[5] Ibid.
[6] Jerry Bristo dan Andrea Castillo, Op.Cit., hlm. 5.
[7] Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia, “Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)”, https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/sistem-setelmen/bi- rtgs/Documents/SistemBIRTGS.pdf., diakses 11 Januari 2018.
[8] Marc Pilkington, “Blockchain Technology: Principles and Applications”, Research Handbook on Digital Transformations, disunting oleh F. Xavier Olleros dan Majlinda Zhegu. Edward Elgar, September, 2018, hlm. 10.
[9] Stéphane Blemus, “Law and Blockchain: A Legal Perspective on Current Regulatory Trends Worldwide”, Revue Trimestrielle de Droit Financier (Corporate Finance and Capital Markets Law Review), RTDF №4, Desember, 2017, hlm. 1.
[10] Melanie Swan, “Blockchain: Blueprint for a New Economy”, O’Reilly Media, Inc., Massachussets, hlm. 27.
[11] Gareth W. Peters dan Efstathios Panayi, Understanding Modern Banking Ledgers through Blockchain Technologies: Future of Transaction Processing and Smart Contracts on the Internet of Money, arXiv:1511.05740v1 [cs.CY], November, 2015, hlm. 30.
[12] Ibid.
[13] Lam Pak Nian dan David Lee Kuo Chen, “Introduction to Bitcoin”, dalam David Lee Kuo Chen 2015, Handbook of Digital Currency: Bitcoin, Innovation, Financial Instruments and Big Data, Elsevier Inc., Singapore, hlm. 12.
[14] Satoshi Nakamoto, “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System”, https://bitcoin.org/bitcoin.pdf, hlm. 8.
[15] Pedro Franco, 2014, Understanding Bitcoin: Cryptography, Engineering and Economics, John Wiley & Sons, West Sussex, hlm. 19.
[16] Emanuel Castilo, “Ethereum White Paper: A Next-Generation adn Decentralized Application Platform”, https://github.com/ethereum/wiki/wiki/White-Paper,diakses 14 Maret 2018.
[17] Ethereum Foundation, Loc. Cit.
[18] Wulf A. Kaal dan Marco Dell’Erba, “Initial Coin Offerings: Emerging Practices, Risk Factors and Red Flags”, U of St. Thomas (Minnesota) Legal Studies Research Paper, №17–18, November, 2017, hlm. 2.
[19] Zhao et al., “Overview of Business Innovations and Research Opportunities in Blockchain and Introduction to The Special Issue”, Financial Innovation, Springer Berlin Heidelberg
Desember, 2016, https://doi.org/10.1186/s40854-016-0049-2, hlm. 5.
[20] Ibid.
[21] Ye Guo dan Chen Liang, “Blockchain Application and Outlook in The Banking Industry, Financial Innovation, Springer Berlin Heidelberg, Volume 2, Number 1, 2016, https://doi.org/10.1186/s40854-016-0034-9, hlm. 5.
[22] Ning Shi, “A New Proof-of-Work Mechanism for Bitcoin”, Financial Innovation, Springer Berlin Heidelberg, November, 2016, https://doi.org/10.1186/s40854-016-0045-6, hlm. 2.
[23] Zhao et al., Loc.Cit., hlm. 3.
[24] Satis Group, “Cryptoasset Market Coverage Inititation: Network Creation”, July 11, 2018, hlm. 24.
[25] Asosiasi Blockchain Indonesia, https://asosiasiblockchain.co.id, diakses 12 Januari 2019.
[26] Rehia Sebayang, CNBC Indeonsia, “Blockchain dan Big Data Digunakan dalam Industri Halal”, https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20181212110932-29-46003/blockchain-dan-big-data-digunakan-dalam-industri-halal, diakses 12 Januari 2019.